1.
3 PELAKU
EKONOMI
a. Sektor
pemerintah : kestabilan yang mendukung
kegiatan ekonomi pemerataan hasil ekonomi pertumbuhan kegiatan ekonomi.
b. Sektor
swasta : pertumbuhan kegiatan ekonomi pemerataan hasil ekonomi kestabilan yang
mendukung kegiatan ekonomi.
c. Sektor
koperasi : pemerataan hasil ekonomi pertumbuhan kegiatan ekonomi kestabilan
yang mendukung kegiatan ekonomi.
2.
PERANAN
BUMN DALAM SISTEM PEREKONOMISN INDONESIA
·
Memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi, dan masyarakat.
- Memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional.
- Menjadi
perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta
dan koperasi.
- BUMN
memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia.
- Pada
sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang
atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
- PT
Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api
Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya.
Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan
dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang
strategis dan yang kurang menguntungkan.
- Mengelola
cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Sebagai
pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara
efektif dan efisien.
- Sebagai
alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
- Menyediakan
lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
- Landasan Konstitusional BUMN, Latar belakang
pendirian BUMN, tiga bentuk BUMN (PERJAN,
PERUM dan PERSERO), maksud dan tujuan dari kegiatan PERJAN, PERUM dan PERSERO
Landasan Konstitusional BUMN
Pendirian
BUMN di Indonesia tampaknya bermacam-macam tergantung dari peride dan
kebijaksanaan pemerintah. Beberapa BUMN merupakan kelanjutan dari
perusahaan-perusahaan yang didirikan pada jaman sebelum kemerdekaan.
Berbagai landasan pendirian perusahaan negara ini menyulitkan pengendaliannya.
Tolak ukur keberhasilan yang didasarkan motivasi pendirian suatu badan usaha
menjadi tidak jelas.
Landasan konstitusional BUMN di Indonesia adalah Pasal 33 UUD 1945. Jadi
kegiatan ekonomi dalam bentuk perusahaan yang dikendalikan oleh negara adalah
dalam rangka pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 tersebut.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 740/KMK 00/1989 yang dimaksud Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) adalah Badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki
negara.
Bahasa asingnya BUMN adalah public enterprise. BUMN berisikan 2 elemen esensial
yaitu: Unsur Pemerintah dan Unsur Bisnis. BUMN tidak 100 persen pemerintah dan
juga tidak 100 persen bisnis. Besar persennya tergantung pada jenis atau tipe
BUMN-nya.
BUMN mempunyai keistimewaan karakteristik yang tidak di punyai oleh badan usaha
lain yaitu: Apabila diuraikan lebih lanjut maka dalam public dari public
enterprise (BUMN) ada tiga makna terkandung didalamnya yaitu: public purpose,
public ownership, dan public control. Dari ketiga makna itu public purpose-lah
yang menjadi inti dari konsep BUMN.
Latar belakang pendirian BUMN
Maksud dan tujuan pendirian BUMN :
• Memberikan sumbangan bagi perkembangan pereonomian nasional pada umumnya dan
penerimaan negara pada khususnya.
• Mengejar keuntungan.
• Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang
bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
• Menjadi perintis kegiatan kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh
sektor swasta dan koperasi.
• Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan
ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Tiga bentuk BUMN ( PERJAN, PERUM dan PERSERO)
• Perjan.
Perjan adl bentuk badan usaha milik negara yg seluruh modalnya dimiliki oleh
pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pd masyarakat, Sehingga selalu
merugi. Sekarang sudah tdk ada perusahaan BUMN yg menggunakan model perjan
karena besarnya biaya ukt memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan:
PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
• Perum.
Perum adl perjan yg sudah diubah. Tujuannya tdk lagi berorientasi pelayanan
tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara
dgn status pegawainya sbg Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi
meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa
menjual sebagian saham Perum tersebut kpd publik (go public) & statusnya
diubah menjadi persero.
•
Persero. Persero adl salah satu Badan Usaha yg dikelola oleh Negara atau
Daerah. Berbeda dgn Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yg pertama
adl mencari keuntungan & yg kedua memberi pelayanan kpd umum. Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yg
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus sbg pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT (Persero).
maksud dan tujuan dari kegiatan PERJAN, PERUM dan
PERSERO
Maksud
dan Tujuan Perjan adalah
- menyelenggarakan kegiatan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan masyarakat
umum, berupa penyediaan jasa pelayanan yang bermutu tinggi dan tidak
semata-mata mencari keuntungan.
- Untuk mendukung pembiayaan dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) PP No.12 Tahun 1998, PERJAN dapat melakukan
kegiatan-kegiatan tertentu yang berkaitan dengan bidang pelayanan yang
bersangkutan.
Maksud
dan Tujuan PERSERO
Maksud
dan tujuan Perusahaan perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
adalah untuk menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
a. Mengelola hutan sebagai ekosistem sesuai karakteristik wilayah untuk mendapatkan
manfaat yang optimal bagi PERSERO dan masyarakat sejalan dengan tujuan
pengembangan wilayah;
b. Melestarikan dan meningkatkan mutu sumber daya hutan dan mutu lingkungan
hidup;
c. Menyelenggarakan usaha di bidang kehutanan yang menghasilkan barang dan jasa
yang bermutu tinggi dan memadai guna memenuhi hajat hidup orang banyak dan
memupuk keuntungan;
d. Usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan
PERSERO.
Sumber :
http://www.asiamaya.com/undang-undang/pp_perum_perhutani/bab2.htm
Maksud
dan tujuan perjan adalah
Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan
barang dan jasa yang berkualitas dengan harga yang tejangkau oleh masyarakat
berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.
Peranan
Koperasi dalam perekonomian Indonesia
Peran koperasi antara lain :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dari kehidupan
manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.