Pengertian E-Commerce
Electronic
Commerce (Perniagaan Elektronik), sebagai bagian dari Electronic Business
(bisnis yang dilakukan dengan menggunakan electronic transmission), oleh para
ahli dan pelaku bisnis dicoba dirumuskan definisinya. Secara umum e-commerce
dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan
barang atau jasa (trade of goods and service) dengan menggunakan media
elektronik. Jelas, selain dari yang telah disebutkan di atas, bahwa kegiatan
perniagaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan bisnis. Kesimpulannya,
“e-commerce is a part of e-business”.
Media
elektronik yang dibicarakan di dalam tulisan ini untuk sementara hanya
difokuskan dalam hal penggunaan media internet. Pasalnya, penggunaan
internetlah yang saat ini paling populer digunakan oleh banyak orang,
.E-commerce
adalah kegiatan-kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen (consumers),
manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang perantara
(intermediaries) dengan menggunakan jaringan-jaringan komputer (komputer
networks) yaitu internet.
Julian Ding dalam bukunya E-commerce: Law & Practice, mengemukakan bahwa
e-commerce sebagai suatu konsep yang tidak dapat didefinisikan. E-commerce
memiliki arti yang berbeda bagi orang yang berbeda.
Sedangkan Onno
W. Purbo dan Aang Wahyudi yang mengutip pendapatnya David Baum, menyebutkan
bahwa: “e-commerce is a dynamic set of technologies, aplications, and business
procces that link enterprises, consumers, and communities through electronic
transaction and the electronic exchange of goods, services, and information”.
Bahwa e-commerce merupakan suatu set dinamis teknologi, aplikasi dan proses
bisnis yang menghubungkan perusahaan, konsumen dan komunitas melalui transaksi
elektronik dan perdagangan barang, pelayanan dan informasi yang dilakukan
secara elektronik.
E-commerce digunakan sebagai transaksi bisnis antara perusahaan yang satu
dengan perusahaan yang lain, antara perusahaan dengan pelanggan (customer),
atau antara perusahaan dengan institusi yang bergerak dalam pelayanan public.
Jika diklasifikasikan, sistem e-commerce
terbagi menjadi tiga tipe aplikasi, yaitu:
1.
Electronic Markets
(EMs).
EMs adalah
sebuah sarana yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk
melakukan/menyajikan penawaran dalam sebuah segmen pasar, sehingga pembeli
dapat membandingkan berbagai macam harga yang ditawarkan. Dalam pengertian
lain, EMs adalah sebuah sistem informasi antar organisasi yang menyediakan
fasilitas-fasilitas bagi para penjual dan pembeli untuk bertukar informasi
tentang harga dan produk yang ditawarkan. Keuntungan fasilitas EMs bagi
pelanggan adalah terlihat lebih nyata dan efisien dalam hal waktu. Sedangkan
bagi penjual, ia dapat mendistribusikan informasi mengenai produk dan service
yang ditawarkan dengan lebih cepat sehingga dapat menarik pelanggan lebih
banyak.
2.
Electronic Data
Interchange (EDI).
EDI adalah
sarana untuk mengefisienkan pertukaran data transaksi-transaksi reguler yang
berulang dalam jumlah besar antara organisasi-organisasi komersial.
Secara formal EDI didefinisikan oleh International Data Exchange Association
(IDEA) sebagai “transfer data terstruktur dengan format standard yang telah
disetujui yang dilakukan dari satu sistem komputer ke sistem komputer yang lain
dengan menggunakan media elektronik”.
EDI sangat luas penggunaannya, biasanya digunakan oleh kelompok retail yang
besar ketika melakukan bisnis dagang dengan para supplier mereka.
EDI memiliki standarisasi pengkodean transaksi perdagangan, sehingga organisasi
komersial tersebut dapat berkomunikasi secara langsung dari satu sistem
komputer yang satu ke sistem komputer yang lain tanpa memerlukan hardcopy,
faktur, serta terhindar dari penundaan, kesalahan yang tidak disengaja dalam
penanganan berkas dan intervensi dari manusia.
Keuntungan dalam menggunakan EDI adalah waktu pemesanan yang singkat,
mengurangi biaya, mengurangi kesalahan, memperoleh respon yang cepat,
pengiriman faktur yang cepat dan akurat serta pembayaran dapat dilakukan secara
elektronik.
3.
Internet Commerce.
Internet
commerce adalah penggunaan internet yang berbasis teknologi
informasi dan komunikasi untuk perdagangan. Kegiatan komersial ini seperti
iklan dalam penjualan produk dan jasa. Transaksi yang dapat dilakukan di
internet antara lain pemesanan/pembelian barang dimana barang akan dikirim
melalui pos atau sarana lain setelah uang ditransfer ke rekening penjual.
Penggunaan internet sebagai media pemasaran dan saluran penjualan terbukti mempunyai
keuntungan antara lain untuk beberapa produk tertentu lebih sesuai ditawarkan
melalui internet; harga lebih murah mengingat membuat situs di internet lebih
murah biayanya dibandingkan dengan membuka outlet retail di berbagai tempat;
internet merupakan media promosi perusahaan dan produk yang paling tepat dengan
harga yang relatif lebih murah; serta pembelian melalui internet akan diikuti
dengan layanan pengantaran barang sampai di tempat pemesan.
Karakteristik E-Commerce.
Berbeda dengan
transaksi perdagangan biasa, transaksi e-commerce memiliki beberapa
karakteristik yang sangat khusus, yaitu :
1. Transaksi tanpa batas
Sebelum era internet, batas-batas geografi menjadi penghalang suatu perusahaan
atau individu yang ingin go-international. Sehingga, hanya perusahaan atau
individu dengan modal besar yang dapat memasarkan produknya ke luar
negeri.Dewasa ini dengan internet pengusaha kecil dan menengah dapat memasarkan
produknya secara internasional cukup dengan membuat situs web atau dengan
memasang iklan di situs-situs internet tanpa batas waktu (24 jam), dan tentu
saja pelanggan dari seluruh dunia dapat mengakses situs tersebut dan melakukan
transaksi secara online.
2. Transaksi anonim
Para penjual dan pembeli dalam transaksi melalui internet tidak harus bertemu
muka satu sama lainnya. Penjual tidak memerlukan nama dari pembeli sepanjang
mengenai pembayarannya telah diotorisasi oleh penyedia sistem pembayaran yang
ditentukan, yang biasanya dengan kartu kredit.
3. Produk digital dan non
digital
Produk-produk digital seperti software komputer, musik dan produk lain yang
bersifat digital dapat dipasarkan melalui internet dengan cara mendownload
secara elektronik. Dalam perkembangannya obyek yang ditawarkan melalui internet
juga meliputi barang-barang kebutuhan hidup lainnya.
4. Produk barang tak
berwujud
Banyak perusahaan yang bergerak di bidang e-commercen dengan menawarkan barang
tak berwujud separti data, software dan ide-ide yang dijual melalui internet.
Secara umum e-commerce dapat diklasifasikan
menjadi dua jenis yaitu;
1. Business to Business
(B2B) : adalah sistem komunikasi bisnis on-line antar pelaku bisnis
2. Business to Consumer (B2C) : merupakan
mekanisme toko on-line (electronic shopping mall), yaitu transaksi antara
e-merchant dengan e-customer
Mekanisme E-Commerce.
Transaksi
elektronik antara e-merchant (pihak yang menawarkan barang atau jasa melalui
internet) dengan e-customer (pihak yang membeli barang atau jasa melalui
internet) yang terjadi di dunia maya atau di internet pada umumnya berlangsung
secara paperless transaction, sedangkan dokumen yang digunakan dalam transaksi
tersebut bukanlah paper document, melainkan dokumen elektronik (digital
document).
Kontrak
on line dalam e-commerce menurut Santiago Cavanillas dan A. Martines Nadal,
seperti yang dikutip oleh Arsyad Sanusi memiliki banyak tipe dan variasi yaitu:
a. Kontrak melalui
chatting dan video conference à Chatting dan Video Conference adalah
alat komunikasi yang disediakan oleh internet yang biasa digunakan untuk dialog
interaktif secara langsung. Dengan chatting seseorang dapat berkomunikasi secara
langsung dengan orang lain persis seperti telepon, hanya saja komunikasi lewat
chatting ini adalah tulisan atau pernyataan yang terbaca pada komputer
masing-masing.
b. Kontrak melalui e-mail à Kontrak melalui e-mail
adalah salah satu kontrak on-line yang sangat populer karena pengguna e-mail
saat ini sangat banyak dan mendunia dengan biaya yang sangat murah dan waktu
yang efisien. Untuk memperoleh alamat e-mail dapat dilakukan dengan cara
mendaftarkan diri kepada penyedia layanan e-mail gratis atau dengan
mendaftarkan diri sebagai subscriber pada server atau ISP tertentu. Kontrak
e-mail dapat berupa penawaran yang dikirimkan kepada seseorang atau
kepada banyak orang yang tergabung dalam sebuah mailing list, serta penerimaan
dan pemberitahuan penerimaan yang seluruhnya dikirimkan melalui e-mail.
Di samping itu kontrak e-mail dapat dilakukan dengan penawaran barangnya
diberikan
c. Kontrak melalui web
atau situs à Kontrak melalui web dapat dilakukan dengan
cara situs web seorang supplier (baik yang berlokasi di server supplier maupun
diletakkan pada server pihak ketiga) memiliki diskripsi produk atau jasa dan
satu seri halaman yang bersifat self-contraction, yaitu dapat digunakan untuk
membuat kontrak sendiri, yang memungkinkan pengunjung web untuk memesan produk
atau jasa tersebut.
Para konsumen harus menyediakan informasi personal dan harus menyertakan nomor
kartu kredit.
Selanjutnya, mekanismenya
adalah sebagai berikut:
-
untuk produk on line yang berupa software,
pembeli diizinkan untuk mendownloadnya
-
untuk
produk yang berwujud fisik, pengiriman barang dilakukan sampai di rumah
konsumen
-
untuk
pembelian jasa, supplier menyediakan untuk melayani konsumen sesuai dengan
waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam perjanjian.
Mekanisme
transaksi elektronik dengan e-commerce dimulai dengan adanya penawaran suatu
produk tertentu oleh penjual (misalnya bertempat kedudukan di USA) di suatu
website melalui server yang berada di Indonesia (misalnya detik.com). Apabila
konsumen Indonesia melakukan pembelian, maka konsumen tersebut akan mengisi
order mail yang telah disediakan oleh pihak penjual.
Masalah
e-commerce
E-commerce
dalam pelaksanaannya juga menimbulkan beberapa permasalahan yang umumnya
terjadi dan merupakan masalah klasik yang sering di bicarakan,yaitu
1. Hukum yang kurang berkembang
dalam bidang e-commerce
Hukum yang kurang berkembang dalam bidang
e-commerce juga merupakan salah satu penyebab konsumen merasa ragu-ragu untuk
melakukan transaksi pembelian hal ini di karenakan pihak penjual atau
Perusahaan tidak memberikan perlindungan/jaminan terhadap konsumen yang
melakukan transaksi. Hal ini juga ditunjang dengan belum adanya regulasi yang
tepat sasaran yang menjamin system transaksi dalam e-commerce. Dalam hal ini
pemerintah sekarang diharapkan lebih proaktif untuk melihat persoalan ini
dengan mengembangakan regulasi yang sudah ada agar perlindungan hak – hak
konsumen dalam e-commerce dapat terjamin
2. Keamanan dan kepercayaan
Dalam e-commerce modal awal yang dimilikki oleh
pihak penjual dan pembeli adalah kepercayaan dari masing – masing pihak hal ini
dikarenakan dalam proses e-commerce umumya kedua belah pihak tidak saling
mengenal secara pribadi. Kepercayaan merupakan fondasi yang kuat untuk
menentukan sukses atau tidaknya e-commerce kedepan. Sebagai gambaran, suatu
survei yang dilakukan di Amerika pada tahun 1999 melaporkan bahwa sekitar
60% pengguna pelayanan online akan keluar dari situs yang dikunjungi (log
off) atau berbohong jika ditanya informasi pribadi. Dari kenyataan diatas
dapat dilihat bahwa kepercayaan sangat erat hubungannya dengan keamanan
konsumen. Dalam kegiatan transaksi e-commerce konsumen yang diminta untuk
memberikan data atau informasi pribadi akan merasa takut untuk melakukannya
karena adanya rasa ketidakpercayaan kepada pihak penjual, apakah pihak penjual
dapat dipercaya untuk melindungi datanya dan dapat menjaga kerahasiaannya.
Selainnya itu apakah kedua belah pihak bisa menentukan keabsahan data dan
informasi yang diberika masing – masing.
Jika ini
persoalannya, kembali lagi kita lihat regulasi apa yang tepat yang harus segera
dikembangkan untuk menjawab permasalahan ini yang akhirnya bisa memberikan
kekuatan hokum untuk melindungi pihak-pihak yang terlibat didalam e-commerce.
Sumber dari :
0 komentar:
Posting Komentar