Jumat, 09 Januari 2015

Auditor BPKP menerima uang dari anggaran kegiatan joint audit pengawasan dan pemeriksaan di Kemendikbud



Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tomi Triono mengaku menerima uang dari anggaran kegiatan joint audit pengawasan dan pemeriksaan di Kemendikbud, Tomi mengaku sudah mengembalikan uang tersebut kepada pihak KPK. Tomi saat bersaksi untuk terdakwa mantan Irjen Kemendikbud yaitu Muhammad Sofyan mengaku bersalah telah menerima uang dalam kegiatan warsik sertifikasi guru (sergu) di Inspektorat IV Kemendikbud. Uang yang dikembalikan sebesar RP 48 juta. Menurutnya ada 10 auditor BPKP yang ikut dalam joint audit. Mereka bertugas untuk 6 program, diantaranya yaitu penyusunan SOP wasrik dan penyusunan monitoring dan evaluasi sertifikasi guru. Adanya aliran uang ke BPKP juga terungkap saat persidangan dengan saksi seorang bendahara Pengeluaran Pembantu Inspektorat I Kemendikbud Tini Suhartini pada 11 Juli 2013.
Sofyan dituduh memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan memerintahkan pencairan dana anggaran dan menerima biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakannya. Dia juga memerintahkan pemotongan biaya perjalanan dinas para peserta pada program kegiatan joint audit inspektorat I, II, III, IV dan investigasi Intjen Depdiknas tahun anggaran 2009 sebesar 5%. Dari perbuatannya, Sofyan di perkirakan memperkaya diri sendiri yakni sebesar Rp 1,103 miliar. Total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 36,484 miliar.

HUKUMAN :
Dalam kasus ini terdakwa Muhammad Sofyan mendapat hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 647 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan auditor BPKP Tomi Triono menerima hukuman penjara dan di berhentikan dari profesional audit BPKP

Prinsip – prinsip etika yang di langgar yaitu :
  1. integritas         : seharusnya auditor menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang auditor profesional.
  2. objektifitas      : seorang auditor tidak di perkenankan menerima sejumlah uang untuk menutup-nutupi suatu kecurangan apalagi ikut merancang agar kecurangan tersebut tidak terbaca oleh mata hukum.
  3. tanggung jawab publik : seorang auditor BPKP adalah pegawai negeri yang secara tidak langsung mengemban amanah dari rakyat, seharusnya bertanggung jawab atas rakyat

0 komentar:

Posting Komentar