Minggu, 06 Oktober 2013

Resensi Novel "WAKTU AKU SAMA MIKA"






Pengarang         : Indi
Penerbit             : Homerian Publishing
Tahun terbit       : Terbitan ke X , September 2012
Tebal Halaman  : 145 halaman

      - LATAR BELAKANG PENGARANG
Seorang gadis Cantik bernama Indi, lahir di Bandung pada tanggal 8 Juni 1986 dan sedang menjalankan smester akhir di Universitas Pasundan. Dia menjadi anggota di kelompok Char (Paduan Suara) dan pada tahun 2006 Indi tercatat sebagai relawan di Yayasan AIDS Indonesia.
Hal-hal yang senang di lakukannya adalah membaca, menonton film ditemani secangkir coklat panas, mendengarkan musik, menulis, menciumi benda-benda yang memberikan kenangan baik dan bermain bersama anak-anak.
Indi tinggal di sebuah rumah kecil di Bandung, bersama bapak, ibu, dan adik laki-lakinya, saat ini indi masih mencari tempat terapis untuk scoliosis-nya.

     - SINOPSIS
Bima Bilang, aku pasti tolol kalau mau berpacaran dengan Mika. Ia bilang, Mika itu aneh dan bukan orang yang pantas untuk di pacari. Aku tidak mengerti. Jadi aku tanyakan alasannya. Bima bilang, itu karena Mika sakit AIDS.

Aku tanya pada Mika “Apa AIDS membuatmu berheni tertawa ketika kamu menonton film Mr.Bean?” 

Mika menjawab “Tidak”

“Apa AIDS membuatmu berhenti merasa bahwa coklat M&M’S adalah yang paling enak?” 

Mika menjawab “Tidak”

“Apa AIDS membuatmu berhenti berpikir bahwa Tuhan itu ada?” 

Mika menjawab “Tidak”

Lalu aku putuskan untuk behenti bertanya. Karena aku segera yakin bahwa Bima itu salah. Tidak mungkin seseorang yang tertawa ketika menonton Mr.Bean, menyukai Coklat M&M’S dan percaya pada Tuhan itu tidak pantas untuk dipacarikan?

            Kisah Cinta antara Mika yang menderita penyakit AIDS dan Indi seorang wanita yang menderita penyakit Scoliosis(cacat tulang belakang), buku yang berisi tentang semua curhatan Indi buat Mika, walaupun Indi menderita penyakit Scoliosis sehingga setiap hari Indi harus memakai penyangga tapi Mika selalu membuat Indi merasa Sempurna layaknya wanita-wanita lainnya. Mika begitu mendarah daging dikehidupan Indi tak heran jika banyak sekali kenangan yang selalu di tulis Ini tentang pahlawannya itu.
            Buku yang sangat menarik untuk dibaca,buku yang terlihat seperti Diary(buku harian) ini bikin pembacanya menanti setiap lembar-lembar cerita yang akan diperlihatkan,  bahasa yang ringan memudahkan pembaca mengerti maksud yang ingin disampaikan Indi dibuku ini, banyak gambar-gambar yang di berikan indi di setiap lembar yang berbentu Diary tersebut sehingga menambah keingintahuan kita untuk terus menbacanya.





Selasa, 09 Juli 2013

LAPORAN PENGADUAN KONSUMEN

Pencurian Pulsa Dominasi Pengaduan Konsumen ke YLKI


Jakarta – Pengaduan tentang jasa telekomunikasi menduduki ranking pertama pengaduan yang diterima Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Pada 2010, ada 590 pengaduan konsumen, di mana 101-nya adalah pengaduan jasa telekomunikasi.

“Data pengaduan 2010 itu ada 590 pengaduan konsumen, 101-nya adalah pengaduan jasa telekomunikasi. Itu merupakan ranking pertama pengaduan konsumen untuk tahun 2010 alias 17,1 persen. Nah, 46,7 persen dari pengaduan jasa telekomunikasi merupakan kasus SMS pengambil pulsa,” kata Sularsi dari divisi pengaduan dan hukum YLKI kepada detikINET, Rabu (5/10/2011). 

YLKI pun menindaklanjuti pengaduan itu dengan duduk bersama Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia (BRTI) di mana terdapat Kemenkominfo di dalamnya, Asosiasi Telekomunikasi Seluler yang anggotanya 10 operator dan Kemensos. Pertemuan digelar pada sekitar 2010 lalu, namun belum ada kesepakatan apa pun. 

“Kita desak ada sistem option in ketika konsumen menerima tawaran baik itu ring tone, kuis atau apa pun. Ketika kita dikirim SMS semacam itu, kita harus diberi pilihan apakah mau ikut acara itu atau tidak. Ketika keluar maka harus ada option out, nah saat itu seharusnya tidak ada aksi apa pun, jangan karena diam lalu dianggap menyetujui dan pulsa tersedot,” papar perempuan yang akrab disapa Larsi ini.
Yang juga memberatkan konsumen adalah ketika ingin keluar dari layanan tersebut, konsumen diharuskan membayar lagi, biasanya Rp 2.000. Dengan begitu, ikut atau tidak ikut layanan, konsumen harus tetap mebayar. Hal itu dinilainya sebagai bisnis yang tidak etis dan curang. Apalagi informasi SMS premium itu terkadang sangat menyesatkan.

Soal regulasi, imbuhnya, sudah ada Peraturan Menteri Kominfo No 1/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast). Dalam aturan itu, jika konsumen merasa terganggu maka berhak menghubungi operator untuk memblokir agar tidak lagi dikirimi SMS sampah.
“Jika konsumen dirugikan, maka operator juga harus mengembalikan uang yang diambil content provider. Tapi untuk mendapatkan uang yang sudah dikeluarkan harus keluar uang lebih dan belum tentu dapat hasilnya,” sambung Larsi.
Menurut dia, good will pemerintah untuk melindungi konsumen dari pencurian pulsa ini belum terlihat. Sebab Kemenkominfo terkesan membiarkan peristiwa itu terjadi.

“Harus ada pengawasan, dan ini masih belum dilakukan. Soal regulasi nomor dua, tapi sanksi harus diberikan. Apakah 180 juta pelanggan seluler harus membuat pernyataan agar tidak dikirimi produk di luar produk operator,” tutur Larsi.
Konten yang terindikasi dapat menyedot pulsa biasanya berupa layanan SMS premium yang menawarkan konten ketika registrasi ditambah biaya layanan. Misalnya saja, konten dari pengirim konten dengan nama-nama tertentu yang berisi berikut.

“No.HP Anda SEDANG UNTUNG hari ini, SEGERA LIHAT *567*xx# utk LANGSUNG DAPAT 2 JUTA dari ZONA DIS***. 1kuponDiskon/mg/2rb. CS:021252xxxx (sms ini Rp0)”. Namun, ketika perintah itu diikuti, pulsa akan berkurang, sementara bonus yang dijanjikan tidak didapatkan.
Beberapa konten lainnya, menawarkan pelanggan untuk registrasi di nomor empat digit. Hal ini, jelas membuat pulsa berkurang sesuai tarif registrasi. Biasanya tarifnya sebesar Rp 2 ribu setiap registrasi. Namun, ketika di-unreg, konten itu tidak bisa berhenti, padahal untuk biaya unreg-nya Rp 2 ribu.

Beberapa konten lainnya melakukan kecurangan dengan menembak sendiri nada sambung pribadi ke handphone pengguna, padahal tidak melakukan registrasi, sehingga pengguna HP terpotong pulsanya. Contoh lainnya adalah konten games.
Dalam iklan konten games tersebut, penyedia konten tidak menyebutkan jenis handphone apa saja yang bisa memainkan game tersebut. Jadi ada kasus sudah mengunduh game tapi tidak berhasil lantaran jenis HP tidak sesuai, padahal pulsa sudah terpotong.


CONTOH SURAT PENGADUAN KONSUMEN


SURAT PENGADUAN BARANG
PT. Global Sarana
Jl. Sudirman No. 125 Semarang Tlp. 024.678143
Nomor             : XXI/Srt-Klaim/PD/VII/2013                                   9 Februari 2013
Lamp.              : -
Hal                  : Klaim

Kepada Yth. :
PT. ANUGRAH JAYA MANDIRI
JL. Adiwarman No 12
Jakarta Pusat

Dengan hormat,
Dengan ini kami beritahukan bahwa ada beberapa barang pesanan kami yang
kami terima dalam kondisi rusak. Berikut ini adalah daftar barang yang
rusak beserta keterangan kerusakannya :
No Deskripsi Jml No. Surat Jalan Keterangan
1 Meja Makan Persegi Ukuran 180x180x75 cm 1 XVI/SJ-PO/AJM/VII/2011 Ada 4
slat kayu yang lepas tanpa tapping screws
2 Tempat Koran dan Majalah 3 XVI/SJ-PO/AJM/VII/2011 Kain Kanvas sobek dan
galvanise luntur
3 Meja Telepon 2 XVI/SJ-PO/AJM/VII/2011 Bagian kaki retak dan sambungan
dengan table top lepas
4 TV Cabinet 1 XVI/SJ-PO/AJM/VII/2011 Kaca retak sepanjang 30 cm dan
handle tidak sesuai pesanan
Kami telah mengirimkan beberapa foto melalui email yang memperlihatkan
kondisi barang yang rusak. Mohon untuk di follow up mengingat sudah
dekatnya jadwal stuffing.
Demikian Surat Klaim ini kami buat dengan harapan adanya perbaikan
kualitas barang serta keamanan sistem packing sehingga kedepannya tidak
terjadi masalah yang sama. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih

Hormat kami,

PT. Global Sarana
(…………………..)

Sumber :

Rabu, 01 Mei 2013

Contoh Kasus Perikatan dan Analisisnya


A.    Kronologis Kasus
Pada permulaan PT. Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya. Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan dipusat Surabaya itu. Salah seorang di antara pedagang yang menerima ajakan PT. Surabaya Delta Plaza adalah Tamrin Kusno, yang tinggal di Sunter Jakarta. Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama “Combi Furniture”. Empat bulan berlalu Tamrin menempati ruangan itu, pengelola PT. Surabaya Delta Plaza mengajak Tamrin membuat “perjanjian sewa menyewa” dihadapan Notaris.
Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan. Tamrin bersedia membayar semua kewajibannya kepada PT. Surabaya Delta Plaza tiap bulan. Terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 20/00 (dua puluh per mil)per hari untuk keterlambatan pembayaran, kesepakatan antara pengelola PT. Surabaya Delta Plaza dengan Tamrin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhutnatha no.40 tanggal 8/8/1988. Tetapi perjanjian antar keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian, kewajiban Tamrin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tamrin sepertinya menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola Surabaya Delta Plaza tidak pernah diperdulikannya. Bahkan menurutnya, Akte No.40 tersebut, tidak berlaku karena pihak Surabaya Delta Plaza telah membatalkan “Gentlement Agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran. Hanya sewa ruangan, menurut Tamrin akan dibicarakan kembali diakhir tahun 1991. Namun pengelola Surabaya Delta Plaza berpendapat sebaliknya. Akte no.40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akte tersebut.
Hingga 10 Maret 1991 Tamrin seharusnya membayar US$ 311.048,50 dan Rp 12.406.279,44 kepada PT. Surabaya Delta Plaza, meski kian hari uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tamrin tetap berkeras untuk tidak membayarnya. Pengelola PT. Surabaya Delta Plaza, yang mengajak Tamrin untuk meramaikan pertokoan tersebut.
Pihak pengelola Surabaya Delta Plaza menutup Combi Furniture secara paksa. Selain itu pengelola PT. Surabaya Delta Plaza menggugat Tamrin di Pengadilan Negeri Surabaya.

B.    Analisis
Ketika antara kedua belah pihak (PT. Surabaya Delta Plaza dan Tamrin) telah mengadakan perjanjian sewa menyewa didepan Notaris ,maka berdasarkan Pasal 1338 BW yang menjelaskan bahwa “Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” sehingga dengan adanya perjanjia tersebut maka
pihak PT. Surabaya Delta Plaza dan Tamrin Kusno mempunyai keterikatan untuk memberikan atau berbuat sesuatu dengan isi perjanjian tersebut
tidak boleh dilanggar oleh kedua belah pihak, karena perjanjian yang telah di buat oleh kedua belah pihak dianggap sudah memenuhi syarat, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1320 BW, dalam suatu perjanjian di perlukan 4 syarat yaitu :
1.     Sepakat mereka yang mengikat dirinya
2.     Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3.     Suatu hal tertentu
4.     Suatu sebab yang halal
Perjanjian tersebut sudah dikatakan SAH karena kedua belah pihak dengan rela atau tanpa ada paksaan menandatangani perjanjian tersebut, namuin pada kenyataannya Tamrin tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar kewajibannya kepada pihak Surabaya Delta Plaza, dia tidak pernah perduli walaupun tagihannya terus menumpuk dan Tamrin bersih keras untuk tidak membayarnya, makan Tamrin Kusno dianggap sudah melanggar perjanjian.
Maka dengan sebab ini pihak Surabaya Delta Plza menutup Combi Furniture dengan paksa dan membawa persoalan ini kepihak Pengandilan Negeri Surabaya, tindakan PT. Surabaya Delta Plaza ini bisa dibenarkan dalam Pasal 1240 BW yang menjelaskan bahwa “ Dalam pada itu si piutang berhak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan, dan bolehlah ia memintan supaya dikuasakan oleh hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatu yang telah dibuat tadi atas biaya si berutang dengan tak mengurangi hak menuntut pengganti biaya si berutang, dengan tak mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu” dari pasal tersebut maka pihak Surabaya Delta Plaza bisa menuntut Tamrin Kusno yang tidak memenuhi suatu perikatan dan dia dapat di kenakan denda untuk membayar suatu tagihan bulanan kepada PT. Surabaya Delta Plaza.