Rabu, 01 Mei 2013

Contoh Kasus Perikatan dan Analisisnya


A.    Kronologis Kasus
Pada permulaan PT. Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya. Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan dipusat Surabaya itu. Salah seorang di antara pedagang yang menerima ajakan PT. Surabaya Delta Plaza adalah Tamrin Kusno, yang tinggal di Sunter Jakarta. Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama “Combi Furniture”. Empat bulan berlalu Tamrin menempati ruangan itu, pengelola PT. Surabaya Delta Plaza mengajak Tamrin membuat “perjanjian sewa menyewa” dihadapan Notaris.
Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan. Tamrin bersedia membayar semua kewajibannya kepada PT. Surabaya Delta Plaza tiap bulan. Terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 20/00 (dua puluh per mil)per hari untuk keterlambatan pembayaran, kesepakatan antara pengelola PT. Surabaya Delta Plaza dengan Tamrin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhutnatha no.40 tanggal 8/8/1988. Tetapi perjanjian antar keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian, kewajiban Tamrin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tamrin sepertinya menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola Surabaya Delta Plaza tidak pernah diperdulikannya. Bahkan menurutnya, Akte No.40 tersebut, tidak berlaku karena pihak Surabaya Delta Plaza telah membatalkan “Gentlement Agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran. Hanya sewa ruangan, menurut Tamrin akan dibicarakan kembali diakhir tahun 1991. Namun pengelola Surabaya Delta Plaza berpendapat sebaliknya. Akte no.40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akte tersebut.
Hingga 10 Maret 1991 Tamrin seharusnya membayar US$ 311.048,50 dan Rp 12.406.279,44 kepada PT. Surabaya Delta Plaza, meski kian hari uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tamrin tetap berkeras untuk tidak membayarnya. Pengelola PT. Surabaya Delta Plaza, yang mengajak Tamrin untuk meramaikan pertokoan tersebut.
Pihak pengelola Surabaya Delta Plaza menutup Combi Furniture secara paksa. Selain itu pengelola PT. Surabaya Delta Plaza menggugat Tamrin di Pengadilan Negeri Surabaya.

B.    Analisis
Ketika antara kedua belah pihak (PT. Surabaya Delta Plaza dan Tamrin) telah mengadakan perjanjian sewa menyewa didepan Notaris ,maka berdasarkan Pasal 1338 BW yang menjelaskan bahwa “Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” sehingga dengan adanya perjanjia tersebut maka
pihak PT. Surabaya Delta Plaza dan Tamrin Kusno mempunyai keterikatan untuk memberikan atau berbuat sesuatu dengan isi perjanjian tersebut
tidak boleh dilanggar oleh kedua belah pihak, karena perjanjian yang telah di buat oleh kedua belah pihak dianggap sudah memenuhi syarat, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1320 BW, dalam suatu perjanjian di perlukan 4 syarat yaitu :
1.     Sepakat mereka yang mengikat dirinya
2.     Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3.     Suatu hal tertentu
4.     Suatu sebab yang halal
Perjanjian tersebut sudah dikatakan SAH karena kedua belah pihak dengan rela atau tanpa ada paksaan menandatangani perjanjian tersebut, namuin pada kenyataannya Tamrin tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar kewajibannya kepada pihak Surabaya Delta Plaza, dia tidak pernah perduli walaupun tagihannya terus menumpuk dan Tamrin bersih keras untuk tidak membayarnya, makan Tamrin Kusno dianggap sudah melanggar perjanjian.
Maka dengan sebab ini pihak Surabaya Delta Plza menutup Combi Furniture dengan paksa dan membawa persoalan ini kepihak Pengandilan Negeri Surabaya, tindakan PT. Surabaya Delta Plaza ini bisa dibenarkan dalam Pasal 1240 BW yang menjelaskan bahwa “ Dalam pada itu si piutang berhak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan, dan bolehlah ia memintan supaya dikuasakan oleh hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatu yang telah dibuat tadi atas biaya si berutang dengan tak mengurangi hak menuntut pengganti biaya si berutang, dengan tak mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu” dari pasal tersebut maka pihak Surabaya Delta Plaza bisa menuntut Tamrin Kusno yang tidak memenuhi suatu perikatan dan dia dapat di kenakan denda untuk membayar suatu tagihan bulanan kepada PT. Surabaya Delta Plaza.