A.
Kronologis Kasus
Pada permulaan PT. Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) dibuka
dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk
memasarkannya. Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif
mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan dipusat Surabaya itu. Salah
seorang di antara pedagang yang menerima ajakan PT. Surabaya Delta Plaza adalah
Tamrin Kusno, yang tinggal di Sunter Jakarta. Tarmin memanfaatkan ruangan
seluas 888,71 M Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama
“Combi Furniture”. Empat bulan berlalu Tamrin menempati ruangan itu, pengelola
PT. Surabaya Delta Plaza mengajak Tamrin membuat “perjanjian sewa menyewa”
dihadapan Notaris.
Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan. Tamrin
bersedia membayar semua kewajibannya kepada PT. Surabaya Delta Plaza tiap
bulan. Terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran
disetorkan tanggal 10 dan denda 20/00 (dua puluh per mil)per hari untuk
keterlambatan pembayaran, kesepakatan antara pengelola PT. Surabaya Delta Plaza
dengan Tamrin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhutnatha no.40 tanggal
8/8/1988. Tetapi perjanjian antar keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian,
kewajiban Tamrin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tamrin sepertinya menganggap
kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola
Surabaya Delta Plaza tidak pernah diperdulikannya. Bahkan menurutnya, Akte
No.40 tersebut, tidak berlaku karena pihak Surabaya Delta Plaza telah membatalkan
“Gentlement Agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.
Hanya sewa ruangan, menurut Tamrin akan dibicarakan kembali diakhir tahun 1991.
Namun pengelola Surabaya Delta Plaza berpendapat sebaliknya. Akte no.40 tetap
berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akte tersebut.
Hingga 10 Maret 1991 Tamrin seharusnya membayar US$
311.048,50 dan Rp 12.406.279,44 kepada PT. Surabaya Delta Plaza, meski kian
hari uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus
bertambah, Tamrin tetap berkeras untuk tidak membayarnya. Pengelola PT.
Surabaya Delta Plaza, yang mengajak Tamrin untuk meramaikan pertokoan tersebut.
Pihak pengelola Surabaya Delta Plaza menutup Combi
Furniture secara paksa. Selain itu pengelola PT. Surabaya Delta Plaza menggugat
Tamrin di Pengadilan Negeri Surabaya.
B.
Analisis
Ketika antara kedua belah pihak (PT. Surabaya Delta Plaza
dan Tamrin) telah mengadakan perjanjian sewa menyewa didepan Notaris ,maka
berdasarkan Pasal 1338 BW yang menjelaskan bahwa “Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya” sehingga dengan adanya perjanjia tersebut maka
pihak PT.
Surabaya Delta Plaza dan Tamrin Kusno mempunyai keterikatan untuk memberikan
atau berbuat sesuatu dengan isi perjanjian tersebut
tidak
boleh dilanggar oleh kedua belah pihak, karena perjanjian yang telah di buat
oleh kedua belah pihak dianggap sudah memenuhi syarat, sebagaimana yang telah
diatur dalam Pasal 1320 BW, dalam suatu perjanjian di perlukan 4 syarat yaitu :
1. Sepakat mereka yang
mengikat dirinya
2.
Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan
3.
Suatu
hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal
Perjanjian
tersebut sudah dikatakan SAH karena kedua belah pihak dengan rela atau tanpa
ada paksaan menandatangani perjanjian tersebut, namuin pada kenyataannya Tamrin
tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar kewajibannya kepada pihak
Surabaya Delta Plaza, dia tidak pernah perduli walaupun tagihannya terus
menumpuk dan Tamrin bersih keras untuk tidak membayarnya, makan Tamrin Kusno
dianggap sudah melanggar perjanjian.
Maka
dengan sebab ini pihak Surabaya Delta Plza menutup Combi Furniture dengan paksa
dan membawa persoalan ini kepihak Pengandilan Negeri Surabaya, tindakan PT.
Surabaya Delta Plaza ini bisa dibenarkan dalam Pasal 1240 BW yang menjelaskan
bahwa “ Dalam pada itu si piutang berhak
menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan
perikatan, dan bolehlah ia memintan supaya dikuasakan oleh hakim untuk menyuruh
menghapuskan segala sesuatu yang telah dibuat tadi atas biaya si berutang
dengan tak mengurangi hak menuntut pengganti biaya si berutang, dengan tak
mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk
itu” dari pasal tersebut maka pihak Surabaya Delta Plaza bisa menuntut
Tamrin Kusno yang tidak memenuhi suatu perikatan dan dia dapat di kenakan denda
untuk membayar suatu tagihan bulanan kepada PT. Surabaya Delta Plaza.