1) ETIKA
Menurut para ahli maka Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu sistem yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. sistem pengaturan pergaulan tersebut terjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita etika tidak lain adalah aturan prilaku,
adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana
yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etikaatau
lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti
norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku
manusia yang baik,
2) Etika dalam keluarga
saya :
Dalam kehidupan
sehari-hari di keluarga saya, saya selalu diajarkan dengan yang namanya
etika. saya sekeluarga pun sangat
menjunjung tinggi etika karena etika sangat penting dan menjadi tolak ukur
dalam menilai baik buruknya suatu tindakan. Etika yang diajarkan keluarga saya
banyak sekali. Pertama cara berbicara dengan orang yang lebih dewasa harus
sopan dan harus lebih menghormati orang yang lebih dewasa. misalkan jika
memanggil orang yang lebih dewasa kita tidak boleh menyebut langsung namanya
melainkan menggunakan kata sapaan yang baik, contohnya : mamang, teteh, mpok,
kakak. Dan etika saat menyambut tamu yang datang, harus dengan kata- kata yang
sopan dan harus senyum kepada tamu tersebut, dan menjamunya dengan segelas air
atau membiarkan tamu tersebut duduk di kursi tamu saya, selain itu orang tua
saya juga mengajarkan apabila bertemu seseorang yang kita kenal di jalan,
pasar, mall, rumah sakit, dan dimana-mana, kita hurus menegurnya sebagai tanda
bahwa kita menghormatinya, dalam hal ini masih banyak sekali yang diajarkan
orang tua saya kepada kami yaitu anak-anaknya dalam kehidupan sehari-hari,
karena semua itu sangat penting
3) PRINSIP – PRINSIP AKUNTAN PUBLIK
A. Prinsip Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Contoh : seorang akuntan publik harus siap bertanggung jawab
apabila melanggar hukum seperti pemberhentian kerja, hukuman penjara,
penyitaan, dll
B.
Prinsip Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme. Contoh : seorang akuntan publik harus akuntan publik harus
lebih mementingkan rakyat atau klien ketimbang kepentingan pribadinya
C.
Prinsip Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Contoh : seorang akuntan publik harus bisa
menjaga objektivitas dan seorang akuntan publik tidak boleh mengubah/memberikan
penafsiran sendiri ke dalam peristiwa tersebut.
D. Prinsip Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Contoh :
seorang akuntan publik harus seorang profesional harus bertindak konsisten
sesuai dengan kode etik profesi
E. Prinsip Kerahasiaan
Setiap
anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hukum untuk mengungkapkannya. Contoh : seorang akuntan publik harus bisa
menyimpan kerahasian informasi
F. Prinsip Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas. Contoh : seorang akuntan publik harus melakukan profesinya sesuai
dengan standar dan berdasarkan
kenyataan.
4) ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Kredit
Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
JAMBI, KOMPAS.com –
Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor
untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi
pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet.
Hal ini terungkap setelah
pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet
untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.
Fitri Susanti, kuasa
hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa
(18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir
keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari
Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan
konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada
kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan
pinjaman ke BRI.
Ada empat kegiatan data
laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik,
sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan
korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak
masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan
kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,”
tegas Fitri.
Keterangan dan fakta
tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir
keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus
tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya data laporan
keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam
laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden
Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh
akuntan publik.
Tersangka Effendi Syam
melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan
pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang
juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap
kasus korupsinya.
Sementara itu pihak
penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum mau memberikan komentar
banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan
saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.
Kasus kredit macet yang
menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan
mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein
Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru
menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden
Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu
menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.
Solusi :
Dalam kasus ini,
seorang akuntan publik (Biasa Sitepu) sudah melanggar prinsip kode etik yang
ditetapkan oleh KAP ( Kantor Akuntan Publik ). Biasa Sitepu telah melanggar
beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu :
1. Prinsip tanggung
jawab : Dalam melaksanakan tugasnya dia (Biasa Sitepu) tidak mempertimbangkan
moral dan profesionalismenya sebagai seorang akuntan sehingga dapat menimbulkan
berbagai kecurangan dan membuat ketidakpercayaan terhadap masyarakat.
2. Prinsip integritas :
Awalnya dia tidak mengakui kecurangan yang dia lakukan hingga akhirnya
diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi.
3. Prinsip obyektivitas
: Dia telah bersikap tidak jujur, mudah dipengaruhi oleh pihak lain.
4. Prinsip perilaku
profesional : Dia tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai akuntan
publik telah melanggar etika profesi.
5. Prinsip standar
teknis : Dia tidak mengikuti undang-undang yang berlaku sehingga tidak
menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional
yang relevan.
Solusi yang tepat untuk
kasus kredit macet adalah seharusnya perusahaan Raden Motor membuat laporan
keuangan yang diajukan ke BRI harus lengkap dan tersangka Effedi Syam dari BRI
yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit, harus teliti
dalam melakukan pengajuan kredit terhadap Zein Muhamad, dan Biasa Sitepu selaku
seorang akuntan public harus bertindak professional dalam tugasnya apabila ada
keganjalan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor beliau harus
mengakuinya, sebagai seorang akuntan public Biasa Sitepu telah melanggar etika
profesi dan tidak mengikuti undang-undang yang berlaku.
Sumber :