Senin, 13 Oktober 2014

ETIKA PROFESI AKUNTANSI


1) ETIKA
Menurut para ahli maka Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu sistem yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. sistem pengaturan pergaulan tersebut terjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etikaatau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik,

2) Etika dalam keluarga saya :

Dalam kehidupan sehari-hari di keluarga saya, saya selalu diajarkan dengan yang namanya etika.  saya sekeluarga pun sangat menjunjung tinggi etika karena etika sangat penting dan menjadi tolak ukur dalam menilai baik buruknya suatu tindakan. Etika yang diajarkan keluarga saya banyak sekali. Pertama cara berbicara dengan orang yang lebih dewasa harus sopan dan harus lebih menghormati orang yang lebih dewasa. misalkan jika memanggil orang yang lebih dewasa kita tidak boleh menyebut langsung namanya melainkan menggunakan kata sapaan yang baik, contohnya : mamang, teteh, mpok, kakak. Dan etika saat menyambut tamu yang datang, harus dengan kata- kata yang sopan dan harus senyum kepada tamu tersebut, dan menjamunya dengan segelas air atau membiarkan tamu tersebut duduk di kursi tamu saya, selain itu orang tua saya juga mengajarkan apabila bertemu seseorang yang kita kenal di jalan, pasar, mall, rumah sakit, dan dimana-mana, kita hurus menegurnya sebagai tanda bahwa kita menghormatinya, dalam hal ini masih banyak sekali yang diajarkan orang tua saya kepada kami yaitu anak-anaknya dalam kehidupan sehari-hari, karena semua itu sangat penting


3)      PRINSIP – PRINSIP AKUNTAN PUBLIK

A.      Prinsip Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Contoh : seorang akuntan publik harus siap bertanggung jawab apabila melanggar hukum seperti pemberhentian kerja, hukuman penjara, penyitaan, dll

 B.      Prinsip Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Contoh : seorang akuntan publik harus akuntan publik harus lebih mementingkan rakyat atau klien ketimbang kepentingan pribadinya

 C.      Prinsip Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Contoh : seorang akuntan publik harus bisa menjaga objektivitas dan seorang akuntan publik tidak boleh mengubah/memberikan penafsiran sendiri ke dalam peristiwa tersebut.

D.      Prinsip Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Contoh : seorang akuntan publik harus seorang profesional harus bertindak konsisten sesuai dengan kode etik profesi

E.       Prinsip Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Contoh : seorang akuntan publik harus bisa menyimpan kerahasian informasi

F.       Prinsip Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Contoh : seorang akuntan publik harus melakukan profesinya sesuai dengan standar  dan berdasarkan kenyataan.

4)  ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat

JAMBI, KOMPAS.com – Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet.
Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.
Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI.
Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri.
Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.
Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya.
Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum mau memberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.
Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.

Solusi :
Dalam kasus ini, seorang akuntan publik (Biasa Sitepu) sudah melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan oleh KAP ( Kantor Akuntan Publik ). Biasa Sitepu telah melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu :
1. Prinsip tanggung jawab : Dalam melaksanakan tugasnya dia (Biasa Sitepu) tidak mempertimbangkan moral dan profesionalismenya sebagai seorang akuntan sehingga dapat menimbulkan berbagai kecurangan dan membuat ketidakpercayaan terhadap masyarakat.
2. Prinsip integritas : Awalnya dia tidak mengakui kecurangan yang dia lakukan hingga akhirnya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi.
3. Prinsip obyektivitas : Dia telah bersikap tidak jujur, mudah dipengaruhi oleh pihak lain.
4. Prinsip perilaku profesional : Dia tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai akuntan publik telah melanggar etika profesi.
5. Prinsip standar teknis : Dia tidak mengikuti undang-undang yang berlaku sehingga tidak menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Solusi yang tepat untuk kasus kredit macet adalah seharusnya perusahaan Raden Motor membuat laporan keuangan yang diajukan ke BRI harus lengkap dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit, harus teliti dalam melakukan pengajuan kredit terhadap Zein Muhamad, dan Biasa Sitepu selaku seorang akuntan public harus bertindak professional dalam tugasnya apabila ada keganjalan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor beliau harus mengakuinya, sebagai seorang akuntan public Biasa Sitepu telah melanggar etika profesi dan tidak mengikuti undang-undang yang berlaku.

Sumber :  

Senin, 02 Juni 2014

Application Job

 

surat lamaran kerja untuk lowongan kerja di atas :



Monday, October  2 JUNI 2013

PT SAMPOERNA 

Dear Sir,
According to the advertisement about vacancy in your company, I feel I have the necessary qualification needed for the position that you advertised in your company.
Kindly please allow me to apply a position:
Accounting and Finance Staff
I am 26 years old, innovative, energetic, highly ambitious, and good leadership. I am graduated from Accounting Department, State of university Gunadarma, with predicate “VERY SATISFACTORY” and GPA 2.90 (scale 4).
I have been usual work in a team and in organization. I can learn anything fast with initiative and great will to succeed. I am certain it all can be useful to work well in this company, and I would appreciate if you give me the opportunity to discuss my qualification in person.
For detail, I enclosed my CV, Academic Transcript and a recent photograph. Hopefully I may have the opportunity of proving my capability by being granted an interview.
Thank you for your kind attention.

Yours faithfully,


Kurnia Agustin