Selasa, 28 April 2015

Tugas 2 Kasus Mulyana W. Kusuma



KATA PENGANTAR
                                           
Dengan mengucapkan puji dan syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulisan dapat menyelesaikan tugas softskill ini. Tugas ini disusun guna melengkapi syarat-syarat untuk mendapatkan gelar sarjana muda pada Universitas Gunadarma. Adapun judul penulisan ilmiah ini yang penulis susun adalah : Analisis Kasus Mulyana W. Kusuma.
Penulis berharap para pembaca bersedia untuk memberikan kritik dan saran untuk dapat menambah pengetahuan penulis dan demi terciptanya suatu laporan yang baik.
Akhir kata penulis harapkan semoga penulis Ilmiah ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
                                                                                                                          Jakarta, April 2015
                                                                                                                                    Penulis


BAB I

PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
 Dalam suatu audit atas laporan keuangan, auditor harus berinteraksi dan menjalin hubungan profesional tidak hanya dengan manajemen tetapi juga dengan dewan komisaris dan komite audit, auditor intern, dan pemegang saham. Selama audit berlangsung, auditor harus sering berhubungan atau berinteraksi dengan manajemen untuk mendapatkan bukti yang diperlukan dan biasanya auditor akan meminta data perusahaan yang bersifat rahasia. Sikap auditor adalah mengakui perlunya penilaian yang obyektif atas kondisi yang diselidiki dan bukti yang diperoleh selama audit berlangsung. Hal  ini  dilakukan  auditor  agar  laporan  keuangan  perusahaan  yang diaudit dapat dihandalkan dan manajemen juga akan mendapat keyakinan dan kepercayaan dari pihak luar bahwa manajemen telah melakukan tanggung jawabnya dengan baik . Kualitas audit sebagai kemungkinan bahwa auditor akan menemukan dan melaporkan   pelanggaran   dalam   sistem   akuntansi   klien. Temuan   pelanggaran mengukur   kualitas   audit  berkaitan   dengan  pengetahuan   dan  keahlian   auditor. Sedangkan   pelaporan   pelanggaran   tergantung   kepada   dorongan   auditor   untuk mengungkapkan  pelanggaran tersebut.  Dorongan  ini akan tergantung pada indepedensi yang dimiliki auditor tersebut. Oleh karena itu, auditor harus meningkatkan kinerjanya agar dapat menghasilkan produk audit yang dapat diandalkan bagi pihak yang membutuhkan. Guna peningkatan kinerja, hendaknya auditor memiliki sikap profesional dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan.
 Pada saat perusahaan public menerbitkan laporan keuangannya, sesungguhnya perusahaan tersebut ingin menggambarkan kondisinya dalam keadaan yang  terbaik.  Laporan  keuangan  menyajikan  informasi  lebih  dari  sekedar  angka- angka karena seharusnya mencakup informasi yang menyangkut posisi keuangan dan kinerja  perusahaan  yang berguna  untuk  pengambilan  keputusan  ekonomi.  Hal  ini dapat   menimbulkan   potensi   kecurangan   pada   laporan   keuangan   yang   akan menyesatkan  investor  dan pengguna  laporan  keuangan  yang  lain. Ketika  terdapat salah saji material dalam laporan keuangan, maka informasi tersebut menjadi tidak relevan untuk dipakai sebagai dasar pengambilan keputusan karena analisis yang dilakukan tidak berdasarkan informasi yang sebenarnya.
Berdasarkan  uraian-uraian  diatas  maka  penelitian  ini  mengangkat  tema dengan judul “Analisiis Kasus Penyuapan Mulyana W. Kusuma.”
1.2 Rumusan dan Batasan Masalah
1.2.1 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas, maka penuliis mengidentifikasikan permasalahan dalam penulisan ilmiah ini sebagai berikut:
1.  Bagaimana opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus penyuapan oleh Mulyana W. Kusuma ?
2. Bagaimana analisis dan solusi penulis mengenai masalah yang terjadi pada kasus penyuapan oleh Mulyana W. Kusuma ?

1.2.2 Batasan Masalah
Penulis hanya membahas kasus Mulyana W. Kusuma pada tahun 2004.

1.3 Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus penyuapan oloeh Mulyana W. Kusuma.
2. Untuk mengetahui analisis dan solusi penulis mengenai masalah yang terjadi pada kasus penyuapan oleh Mulyana W. Kusuma.


Bab II
LANDASAN TEORI

2.1 Definisi Etika
Etika (umum) didefinisikan sebagai perangkat prinsip moral atau nilai. Dengan kata lain, etika merupakan ilmu yang membahas dan mengkaji nilai dan norma moral. Etika (luas) berarti keseluruhan norma dan penilaian yang dipergunakan oleh masyarakat untuk mengetahui bagaimana manusia seharusnya menjalankan kehidupannya.Etika (sempit) berarti seperangkat nilai atau prinsip moral yang berfungsi sebagai panduan untuk berbuat, bertindak atau berperilaku. Karena berfungsi sebagai panduan, prinsip-prinsip moral tersebut juga berfungsi sebagai kriteria untuk menilai benar/salahnya perbuatan/perilaku.
2.2 Kode Etik
Pengertian Kode etik adalah nilai-nilai, norma-norma, atau kaidah-kaidah untuk mengatur perilaku moral dari suatu profesi melalui ketentuan-ketentuan tertulis yg harus dipenuhi dan ditaati setiap anggota profesi.
Isi Kode Etik
•         Karena kode etik merupakan wujud dari komitmen moral organisasi, maka kode etik harus berisi :
–        mengenai apa yang boleh dan
–        apa yang tidak boleh dilakukan oleh anggota profesi,
–        apa yang harus didahulukan dan
–        apa yang boleh dikorbankan oleh profesi ketika menghadapi situasi konflik atau dilematis,
–        tujuan dan cita-cita luhur profesi, dan
–        bahkan sanksi yang akan dikenakan kepada anggota profesi yang melanggar kode etik.
2.3 Peranan Etika dalam Profesi Auditor
Audit membutuhkan pengabdian yang besar pada masyarakat dan komitmen moral yang tinggi. Masyarakat menuntut untuk memperoleh jasa para auditor publik dengan  standar kualitas yang tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia mengorbankan diri.
Itulah sebabnya profesi auditor menetapkan standar teknis dan standar etika yang harus dijadikan panduan oleh para auditor dalam melaksanakan audit
Standar etika diperlukan bagi profesi audit karena auditor memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan.
Kode etik atau aturan etika profesi audit menyediakan panduan bagi para auditor profesional dalam mempertahankan diri dari godaan dan dalam mengambil keputusan-keputusan sulit. Jika auditor tunduk pada tekanan atau permintaan tersebut, maka telah terjadi pelanggaran terhadap komitmen pada prinsip-prinsip etika yang dianut oleh profesi.
Oleh karena itu, seorang auditor harus selalu memupuk dan menjaga kewaspadaannya agar tidak mudah takluk pada godaan dan tekanan yang membawanya ke dalam pelanggaran prinsip-prinsip etika secara umum dan etika profesi. etis yang tinggi; mampu mengenali situasi-situasi yang mengandung isu-isu etis sehingga memungkinkannya untuk mengambil keputusan atau tindakan yang tepat.
2.4 Pentingnya Nilai-Nilai Etika dalam Auditing
Beragam masalah etis berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan auditing. Banyak auditor menghadapi masalah serius karena mereka melakukan hal-hal kecil yang tak satu pun tampak mengandung kesalahan serius, namun ternyata hanya menumpuknya hingga menjadi suatu kesalahan yang besar dan merupakan pelanggaran serius terhadap kepercayaan yang diberikan.
Untuk itu pengetahuan akan tanda-tanda peringatan adanya masalah etika akan memberikan peluang untuk melindungi diri sendiri, dan pada saat yang sama, akan membangun suasana etis di lingkungan kerja.

 BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Kasus Mulyana W. Kusuma
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.
Etika
Dalam praktik hidup sehari-hari, teoritisi di bidang etika menjelaskan bahwa dalam kenyataannya, ada dua pendekatan mengenai etika ini, yaitu pendekatan deontological dan pendekatan teleological. Pada pendekatan deontological, perhatian dan fokus perilaku dan tindakan manusia lebih pada bagaimana orang melakukan usaha (ikhtiar) dengan sebaik-baiknya dan mendasarkan pada nilai-nilai kebenaran untuk mencapai tujuannya. Sebaliknya, pada pendekatan teleological, perhatian dan fokus perilaku dan tindakan manusia lebih pada bagaimana mencapai tujuan dengan sebaik-baiknya, dengan kurang memperhatikan apakah cara, teknik, ataupun prosedur yang dilakukan benar atau salah. Dari teori etika, profesi pemeriksa (auditor), apakah auditor keuangan publik seperti kasus keuangan KPU maupun auditor keuangan swasta, seperti pada keuangan perusahaan-perusahaan, baik yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta maupun tidak, diatur dalam sebuah aturan yang disebut sebagai kode etik profesi akuntan. Dalam kode etik profesi akuntan ini diatur berbagai masalah, baik masalah prinsip yang harus melekat pada diri auditor, maupun standar teknis pemeriksaan yang juga harus diikuti oleh auditor, juga bagaimana ketiga pihak melakukan komunikasi atau interaksi. Dinyatakan dalam kode etik yang berkaitan dengan masalah prinsip bahwa auditor harus menjaga, menjunjung, dan menjalankan nilai-nilai kebenaran dan moralitas, seperti bertanggungjawab (responsibilities), berintegritas (integrity), bertindak secara objektif (objectivity) dan menjaga independensinya terhadap kepentingan berbagai pihak (independence), dan hati-hati dalam menjalankan profesi (due care). Dalam konteks kode etik profesi akuntan inilah, kasus Mulyana W Kusumah bisa dianalisis, apakah tindakan mereka (ketiga pihak), melanggar etika atau tidak.
Tindakan Auditor BPK
Dalam konteks kasus Mulyana W Kusumah, kesimpulan yang bisa dinyatakan adalah bahwa tindakan kedua belah pihak, pihak ketiga (auditor), maupun pihak penerima kerja, yaitu KPU, sama-sama tidak etis. Tidak etis seorang auditor melakukan komunikasi kepada pihak yang diperiksa atau pihak penerima kerja dengan mendasarkan pada imbalan sejumlah uang sebagaimana terjadi pada kasus Mulyana W Kusumah, walaupun dengan tujuan 'mulia', yaitu untuk mengungkapkan indikasi terjadinya korupsi di tubuh KPU. Tujuan yang benar, etis, dan moralis, yakni untuk mengungkapkan kemungkinan adanya kerugian yang diterima oleh pihak pemberi kerja.


 BAB IV

PENUTUP


4.1  Kesimpulan


Dari hasil pembahasan yang penulis telah uraikan pada bab III, maka penulis dapat mengambil kesimpulan, bahwa

1. Terdapat tiga lembaga yang terdapat pada kasus ini, yaitu KPU, BPK, dan KPK. Mulyana W Kusuma adalah seorang anggota KPU diduga melakukan suap pada anggota BPK yakni Salman Khairiansyah. Yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistik yang dimaksud adalah kotak suara, amplop suara, surat suara, tinta dan teknologi informasi. Pada setrlah dilakukan pemeriksaan BPK meminta untuk disempurnakan lporan keuangan tersebut. saat akan dilakukan pemeriksaan kembali ternyata masih belum rampungnya penyempurnaan laporan tersebut.
Memang akan menimbulkan pro dan kontra dikarenakan lembaga-lembaga tersebut adalah lembaga yang sudah sangat dikenal di Indonesia. Karena dengan menjebak seperti itu dikatakan menyimpang keetisan. Menurut pribadi lebih baik BPK langsung menolak saja dengan apa yang ditawarkan oleh KPU, yang bertujuan untuk merahasiakan data-data laporan keuangan. Dan lebih baik KPU untuk merampungkan laporan keuangannya untuk diperiksa oleh BPK. Dan sampaikan apa yang sebenarnya terjadi pada BPK. Dengan demikian tidak ada kecurangan-kecurangan (fraud) yang terjadi pada saat pemeriksaan laporan keuangan. Dan tidak sampai KPK turun tangan untuk mengusut kasus ini. Dan yang akan dipertaruhkan adalah repputasi dan juga profesi yang sedang diduduki.

2. Analisis dan solusinya adalah;

Analisis:
Pada kasus Mulyana W Kusumah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diduga melakukan tindakan usaha penyuapan terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ada tiga pihak utama yang terlibat dalam kasus ini yaitu:
1.      Pihak pemberi kerja berperan sebagai principal, dalam hal ini adalah rakyat Indonesia yang direpresentasikan oleh pemerintah Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
2.      Pihak penerima kerja untuk menjalankan tugas berperan sebagai agen, dalam hal adalah KPU
3.      Pihak independen, dalam hal ini adalah BPK sebagai auditor, yang perannya diharapkan sebagai pihak independen, berintegritas, dan kredibel, untuk meyakinkan kepada dua pihak sebelumnya, yaitu pemerintah dan DPR sebagai pemberi kerja, dan KPU sebagai penerima kerja.
Dari teori etika. Profesi pemeriksa (auditor), apakah auditor keuangan publik seperti kasus keuangan KPU maupun auditor keuangan swasta, seperti pada keuangan perusahaan-perusahaan, baik yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta maupun tidak, diatur dalam sebuah aturan yang disebut sebagai kode etik profesi akuntan.
Dalam kode etik profesi akuntan ini diatur berbagai masalah, baik masalah prinsip yang harus melekat pada diri auditor, maupun standar teknis pemeriksaan yang juga harus diikuti oleh auditor, juga bagaimana ketiga pihak melakukan komunikasi atau interaksi. Dinyatakan dalam kode etik yang berkaitan dengan masalah prinsip bahwa auditor harus menjaga, menjunjung, dan menjalankan nilai-nilai kebenaran dan moralitas, seperti bertanggungjawab (responsibilities), berintegritas (integrity), bertindak secara objektif (objectivity) dan menjaga independensinya terhadap kepentingan berbagai pihak (independence), dan hati-hati dalam menjalankan profesi (due care). Dalam konteks kode etik profesi akuntan inilah, kasus Mulyana W Kusumah bisa dianalisis, apakah tindakan mereka (ketiga pihak), melanggar etika atau tidak.
Dalam konteks kasus Mulyana W Kusumah, kesimpulan yang bisa dinyatakan adalah bahwa tindakan kedua belah pihak, pihak ketiga (auditor), maupun pihak penerima kerja, yaitu KPU, sama-sama tidak etis. Tidak etis seorang auditor melakukan komunikasi kepada pihak yang diperiksa atau pihak penerima kerja dengan mendasarkan pada imbalan sejumlah uang sebagaimana terjadi pada kasus Mulyana W Kusumah, walaupun dengan tujuan ‘mulia’, yaitu untuk mengungkapkan indikasi terjadinya korupsi di tubuh KPU.
Dari sudut pandang etika profesi, auditor tampak tidak bertanggungjawab, yaitu dengan menggunakan jebakan imbalan uang untuk menjalankan profesinya. Auditor juga tidak punya integritas ketika dalam benaknya sudah ada pemihakan pada salah satu pihak, yaitu pemberi kerja dengan berkesimpulan bahwa telah terjadi korupsi. Dari sisi independensi dan objektivitas, auditor BPK sangat pantas diragukan. Berdasar pada prinsip hati-hati, auditor BPK telah secara serampangan menjalankan profesinya.
Sebagai seorang auditor BPK seharusnya yang dilakukan adalah bahwa dengan standar teknik dan prosedur pemeriksaan, auditor BPK harus bisa secara cermat, objektif, dan benar mengungkapkan bagaimana aliran dana tersebut masuk ke KPU dan bagaimana dana tersebut dikeluarkan atau dibelanjakan. Dengan teknik dan prosedur yang juga telah diatur dalam profesi akuntan, pasti akan terungkap hal-hal negatif, termasuk dugaan korupsi kalau memang terjadi.          Tampak sekali bahwa auditor BPK tidak percaya terhadap kemampuan profesionalnya, sehingga dia menganggap untuk mengungkap kebenaran bisa dilakukan segala macam cara, termasuk cara-cara tidak etis, sekaligus tidak moralis sebagaimana telah terjadi, yaitu dengan jebakan.Dalam kasus ini kembali lagi kepada tanggung jawab moral seorang auditor di seluruh Indonesia, termasuk dari BPK harus sadar dan mempunyai kemampuan teknis bahwa betapa berat memegang amanah dari rakyat untuk meyakinkan bahwa dana atau uang dari rakyat yang dikelola berbagai pihak telah digunakan sebagaimana mestinya secara benar, akuntabel, dan transparan, maka semakin lengkap usaha untuk memberantas korupsi di negeri ini.

Solusi:
Seharusnya setiap Akuntan Publik dan KAP harus tau kewajiban-kewajibannya seperti:
1.      Bebas dari kecurangan (fraud), ketidakjujuran dan kelalaian serta menggunakan kemahiran jabatannya (due professional care) dalam menjalankan tugas profesinya.
2.      Menjaga kerahasiaan informasi / data yang diperoleh dan tidak dibenarkan memberikan informasi rahasia tersebut kepada yang tidak berhak. Pembocoran rahasia data / informasi klien kepada pihak ketiga secara sepihak merupakan tindakan tercela.
3.      Menjalankan PSPM04-2008 tentang Pernyataan Beragam (Omnibus Statement) Standar Pengendalian Mutu (SPM) 2008 yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), terutama SPM Seksi 100 tentang Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (SPM-KAP).
4.      Mempunyai staf / tenaga auditor yang profesional dan memiliki pengalaman yang cukup. Para auditor tersebut harus mengikuti Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continuing Profesion education) sebagai upaya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang audit dan proses bisnis (business process). Dalam rangka peningkatan kapabilitas auditor, organisasi profesi mensyaratkan pencapaian poin (SKP) tertentu dalam kurun / periode waktu tertentu. Hal ini menjadi penting, karena auditor harus senantiasa mengikuti perkembangan bisnis dan profesi audit secara terus menerus.
5.      Memiliki Kertas Kerja Audit (KKA) dan mendokumentasikannya dengan baik. KKA tersebut merupakan perwujudan dari langkah-langkah audit yang telah dilakukan oleh auditor dan sekaligus berfungsi sebagai pendukung (supporting) dari temuan-temuan audit (audit evidence) dan opini laporan audit (audit report). KKA sewaktu-waktu juga diperlukan dalam pembuktian suatu kasus di sidang pengadilan.
Selain itu para Akuntan Publik dan KAP harus mengetahui larangan-larangan seperti:
A.    Larangan Akuntan Publik
1.      Dilarang memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan (general audit) untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 3 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kolusi antara Akuntan Publik dengan klien yang merugikan pihak lain.
2.      Apabila Akuntan Publik tidak dapat bertindak independen terhadap pemberi penugasan (klien), maka dilarang untuk memberikan jasa.
3.      Akuntan Publik juga dilarang merangkap jabatan yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan perundang-undangan / organisasi profesi seperti sebagai pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau swasta, atau badan hukum lainnya, kecuali yang diperbolehkan seperti jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan struktural dan atau komisaris atau komite yang bertanggung jawab kepada komisaris atau pimpinan usaha konsultansi manajemen.
B.     Larangan KAP
1.  Memberikan jasa kepada suatu pihak, apabila KAP tidak dapat bertindak independen.
2.  Memberikan jasa audit umum (general audit) atas laporan keuangan untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun.
3.   Memberikan jasa yang tidak berkaitan dengan akuntansi, keuangan dan manajemen.
4.  Mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang menolak atau tidak bersedia memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan terhadap Akuntan Publik dan KAP.
Jadi setelah para akuntan publik dan KAP mengetahui kewajiban dan larang-larangnya harus bisa membedakan mana sesuatu yang benar dan tidak. Belajar dari kasus Mulyana W Kusumah, tampaknya rakyat Indonesia masih harus menunggu dalam waktu yang cukup lama untuk memperoleh pemerintahan yang kredibel, akuntabel, dan transparan, sehingga tidak terjadi kecurangan atau korupsi. Mengapa demikian, sebab untuk menjadi pemerintahan yang bersih, akuntabel, transparan, banyak hal yang harus dipelajari, dipahami, dan dilaksanakan, dan semua ini butuh waktu dan melibatkan berbagai pihak dengan berbagai kepentingan. Seandainya saja, pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan dan DPR sebagai pemberi kerja dan penyalur dana mempunyai kemampuan teknis bagaimana meyakinkan bahwa dana yang disalurkan telah dikelola dengan benar, transparan, dan akuntabel oleh penerima kerja, maka pencegahan korupsi bisa dijalankan.
Seandainya saja penerima kerja sadar dan mempunyai kemampuan teknis bahwa dana yang diterima atau disalurkan pemerintah merupakan dana dari rakyat dan karenanya harus dikelola dan dipertanggungjawabkan dengan benar, transparan dan akuntabel, maka korupsi bisa dikurangi secara sistematis.Andaikan saja auditor di seluruh Indonesia, termasuk dari BPK harus sadar dan mempunyai kemampuan teknis bahwa betapa berat memegang amanah dari rakyat untuk meyakinkan bahwa dana atau uang dari rakyat yang dikelola berbagai pihak telah digunakan sebagaimana mestinya secara benar, akuntabel, dan transparan, maka semakin lengkap usaha untuk memberantas korupsi di negeri ini.

AKUNTANSI INTERNASIONAL-AKUNTANSI KOMPARATIF AMERIKA&ASIA



AKUNTANSI KOMPARATIF AMERIKA & ASIA
Akuntansi komparatif adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antar Negara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya.
Dalam materi ini akan dibahas mengenai sistem akuntansi di 5 negara, yaitu 2 negara di benua Amerika  (Amerika Serikat dan Meksiko)dan 3 negara di Benua Asia (India, China, dan Jepang). Alasan menggunakan kelima negara tersebut antara lain, Amerika dan Jepang merupakan 2 negara dengan tingkat perkembangan ekonomi yang tinggi, menjadi pusat  perekonomian dan negara pendiri Komite Standart  Akuntansi Internasional (IASB – International Accounting Standart Board). Sementara Meksiko, India dan China merupakan negara dengan perekonomian yang baru”muncul”.  Selain itu, sistem akuntansi di Meksiko memiliki bentuk yang hampir serupa dengan akuntansi dinegara-negara latin lainnya. Sedangkan China merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia dan perekonomiannya berubah dari perekonomian terpusat menjadi market-oriented. Begitu juga dengan negara India yang merupakan negara dengan populasi terbesar kedua setelah China.

LIMA SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN NASIONAL
1.      AMERIKA SERIKAT
Regulasi  dan Pelaksanaan Akuntansi
Sistem  akuntansi di Ameriak Serikat bersifat Common Law dan diatur oleh sektor khusus Dewan Standart  Akuntansi Keuangan (Financial Accounting Standard Board- FASB), namun untuk kewenangannnya dibawah SEC ( Securities and Exchange Commisson). Yaitu, SEC memiliki kewenangan penuh untuk menjelaskan standart akuntansi dan laporan perusahaan publik akan tetapi bergantung pada sektor swsta dalam penerapan standardisasi tersebut.  FASB dibentuk pada tahun 1973 dan pada Desember 2006 telah mengeluarkan Laporan Standart Akuntansi Keuangan 158 ( 158 Statement of Financial Accounting Standards-SFASs) dengan tujuan  untuk menyediakan informasi yang berguna untuk para investor baik yang telah maupun yang berpotensi menjadi investor, kreditor, dan lainnya yang memutuskan untuk mengembil kredit, investasi dsb.
Prinsip Akuntansi yang Berlaku umum (Generally Accepted Accounting Principles- GAAP) terdiri atas seluruh standar akuntansi keuangan, peraturan, dan regulasi yang harus dipatuhi dalam mempersiapkan laporan keuangan dengan komponen utama dari GAAP ini adalah SFASs.  Pada tahun 2002 FASB dan IASB menandatangani Norwalk Agreement dengan tujuan untuk menghilangkan perbedaan yang muncul diantara standardisasi mereka serta mengkoordinasikan agenda pengaturan standardisasi sehingga permasalahan utama yang muncul dapat diselesaikan bersama. Pada tahun yang sama , 2002, ditandatangani UU Sarbanes-Oaxley Act yang secara signifikan memperluas persyaratan AS dalam perusahaan pemerintah, penjelasan, dan laporan serta regulasi proesi audit.
Laporan Keuangan
Laporan Keuangan di Amerika Serikat meliputi:
1.      Laporan Manajemen
2.      Laporan auditor independen
3.     Laporan Keuangan Primer (Laporan Laba-Rugi, neraca, laporan arus kas, laba-rugi   komprehensif, perubhan ekuitas pemegang saham)
4.      Diskusi manajemen dan analisa hasil operasional  dan kondisi keuangan
5.      Penjelasan mengenai kebijakan akuntansi dengan dampak yang paling kritis pada laoran  keuangan
6.      Catatan atas laporan keuangan
7.      Perbandingan data keuangan selama 5 atau 10 tahun
8.      Data triwulan terpilih
Patokan Akuntansi
          Penggabungan bisnis dihitung seprti sebuah pembelian
          Goodwill dikapitalisasi sebagai selisih antara harga pasar yang dipertimbangkan dengan harga pasar dibwah aet bersih yang diperoleh
          Aset berwujud dan tidak berwujud  inilai dengan harga perolehan
          Persediaan menggunakan metode FIFO, LIFO dan average
          LIFO digunakan untuk tujuan kepentingan pajak
          Penyesuaian mata uang asing megikuti  persyaratan dari SFASs no.52 yang berdsarkan pada tambahan fungsional mata uang asing untuk menentukan metodologi penyesuaian pertukaran mata uang asing
          Penyusutan dan amorrtisasi  ditentukaan dengan estimasi umur ekonomis
          Biaya penelitian dan pengembangan dibebankan saat terjadinya

2.      MEKSIKO
Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Sistem akuntansi negara Meksiko adalah Code Law, dan standardisasi akuntansinya dikeluarkan oleh Council for Research  and Development of Financial Information Standards (Consejo Mexicano Para La  Investigacion y Dessarollo de Normas de Informacion  Financiera – CINIF). Untuk standardsasi proses audit dikeluarkan oleh Mexican Institute of Public Accountants (Instituto Mexicano de Contadores Publicos) melalui Auditing standards and Procedures Commision. Sistem akuntansi di Meksiko menggunakan pendekatan sistem Inggris-Amerika atau Anglo-Saxon, daripada pendekatan Eropa Kontinental. Prinsip akuntansi di Meksiko tidak membedakan antara perusahaan besar  dan kecil serta dapat diaplikasikan ke semua bidang bisnis.
Laporan Keuangan
Laporan keuangan di Meksiko harus disesuaikan dengan tingkat inflasi yang terjadi, dan harus meliputi:
1.      Neraca
2.      laporan Laba-Rugi
3.      Laporan perubahan ekuitas pemegang saham
4.      Laporan perubahan posisi keuangan
5.      Catatan, merupakan bagian yang melengkapi laporan perubahan posisi keuangan, yang     meliputi antara lain :
          Kebijakan akuntani pada perusahaan
          Ketersediaan material
          Komitmen untuk pembelian saham substansial atau dibawah hak kontrak
          Penjelasan mendetail mengenai utang jangka panjang dan kurs mata uang asing
          Batasan Dividen
          Jaminan
          Rencana pensiun pegawai
          Transaksi  dengan perusahaan sejawat
          Pajak
Patokan Akuntansi
          Bisnis gabungan menggunakan metode pembelian
          Goodwill  merupakan  kelebihan harga pembelian terhadap nilai sekarang aset bersih yang didapatkan
          Aset berwujud/ tidak berwujud didepresiasi / diamortisasi  berdasarkan masa manfaatnya (biasanya tidak lebih dari 20tahun)
          Biaya penelitian dibebankan saat terjadinya, dan biaya pengembangan dikapitalisasi dan diamortisasi saat kemungkinan teknoligi hadir
          Sewa guna usaha termasuk ke dalam financial lease atau operational lease
          Kerugian bersyarat diakui ketika mungkin terjadi dan dapat diukur
          Cadangan tak terduga tidak dapat diterima oleh GAAP Meksiko
          Pajak tangguhan disediakan dengan menggunakan metode kewajiban
3.      JEPANG
Pembukuan dan laporan keuangan di Jepang menggambarkan adanya percampuran dari pengaruh domestik dan internasional. Untuk memahami sistem pembukuan Jepang, kita harus memahami budaya, praktik bisnis dan sejarah Jepang. Perusahaan Jepang memiliki ketertarikan ekuitas tersendiri, dan sering kali bergabung dengan firma milik pribadi yang lain. Keterhubungan daerah investasi industri konglomerat  raksasa ini disebut keiretsu.
Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Pemerintah nasional memiliki pengaruh yang signifikan terhadap akuntansi Jepang. Regulasi akuntansi berdasarkan pada tiga badan hukum: undang-undang perusahaan (companuy low), undang-undang pertukaran dan sekuritas (securities and exchange law), dan undang-undang pajak penghasilan perusahaan (corporate income tax law). Ketiga badan hukum tersebut saling berhubungan dan berinteraksi satu sama lain yang disebut sebagai “sistem legal triangular.
Undang-undang perusahaan diatur oleh Ministry of Justice (MOJ). Hukum tersebut merupakan inti dari regulasi akuntansi di Jepang dan yang paling memiliki pengaruh besar. Semua perusahaan yang didirikan berdasrkan undang-undang perusahaan diwajibkan untuk memenuhi ketentuan akuntansi.
Berdasarkan Undang-undang perusahaan, laporan keuangan serta jadwal yang mendukung pada perusahaan kecil dan menengah merupakan subjek untuk audit hanya oleh auditor yang berwenang. Baik auditor berwenang atau independen, keduanya harus mengaudit laporan keuangan yang dipublikasikan oleh perusahaan sesuai dengan undang-undang pertukaran dan sekuritas. Auditor yang berwenang tidak memerlukan kuallifikasi profesional dan ditugasi oleh perusahaan secara penuh. Audit berwenang biasanya fokus pada manajerial direktur dan baik bekerja sesuai dengan kewenangannya tau tidak. Auditor independen melibatkan pemeriksaan terhadap laporan dan catatan keuangan, serta harus dilakukan oleh akuntan publik bersertifikasi (certified public accountans - CPAs).
Laporan Keuangan
Perusahaan yang bergabung di bawah undang-undang perusahaan dibutuhkan untuk mempersiapkan laporan yang berwenang untul disetujui pada saat rapat pemegang saham, yang isinya antara lain:
1.      Neraca
2.      Laporan Laba Rugi
3.      Laporan atas perubahan ekuitas pemegang saham
4.      Laporan bisnis
5.      Jadwal terkait
Patokan Akuntansi
Metode pooling of interest (penyatuan saham) untuk bisnis gabungan digunakan pada situasi tertentu saja di mana tidak ada perusahaan yang mengontrol perusahaan lainnya. Sebaliknya, bisnis gabungan dihitung karena pembelian. Goodwill dihitung dengan dasar harga pasar aset bersih yang didapatkan dan diamortisasi lebih dari 20 tahun atau kurang serta subjek terhadap tes penurunan nilai. Metode ekuitas digunkan untuk investasi dalam perusahaan afiliasi ketika perusahaan induk memberikan pengaruh signifikan daripada kebijakan operasional dan finansial. Metode ekuitas juga digunkan untuk menghitung proyek gabungan, gabungan yang profesional tidak diperbolehkan. Dibawah standar stimulasi mata uang, aset dan kewajiban dari anak perusahaan asing dihitung dengan tingkat kurs saat itu (akhir tahun), pendapatan dan beban dalam rata-rata, serta penyesuaian pertukaran mata uang asing berada dalam ekuitas pemegang saham.
Persediaan yang harus dihitung apakah cocok dengan biaya atau lebih rendah atau nilai keuntungan bersih. FIFO, LIFO, serta metode biaya rata-rata semuanya menerima metode cost flow (arus biaya), dengan rata-rata yang paling populer. Investasi dalam saham dinilai pada harga pasar. Aset tetap dinilai pada biaya dan didepresiasi yang berkenaan dengan hukum perpajakan. Metode declining balance (saldo menurun) merupakan metode depresiasi paling umum. Aset bersih juga diuji dengan penurunan nilai.
Kontrak sewa yang memindahkan kepemilikan terhadap penyewa dikapitalisasi. Sewa menyewa keuangan lainnya mungkin kapitalisasi atau dianggap sebagai kontrak operasional. Pajak tangguhan dipersiapan untuk perubahan sepanjang waktu dengan menggunkan metode kewajiban. Kerugian bersyarat dipersiapkan hingga terbuka kemungkinan dan dapat diperkirakan. Dibutuhkan cadangan: setiap tahun perusahaan harus mengalokasikan dejumlah minimal 10 persen kas dividen dan bonus yang dibayarkan pada direktur dan auditor berwang hingga cadangan mencapi 25 persen dari saham.
4.      CINA
Cina memiliki seperempat popular dunia, dan reformasi orientasi pasarnya membantu menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang cepat. Ekonomi CIna saat ini digambarkan sebagai ekonomi hybrid, dimana Negara mengontrol komoditas dan industry strategis, sementara industry lainnya, seperti epdangan dan sektor swasta, ditumbuhkan dengan sistem yang berorientasi pada pasar.
            Pada akhir tahun 1970-an, pemimpin cina mulai menggerakan ekonomi dari program terpusat gaya soviet menuju sistem yang berorientasi kepada pasar namun masih dala kondisi partai komunis. Pada 1993, kepemimpina cina menyetujui reformasi jangka panjang lagi yang dimaksudkan supaya memberikan fleksibelitas yang lebih pada institusi yang berorientasi pasar.
            Karakteristik dasar akuntansi cina dimulai sejak pembentukan RRC pada tahun 1949 menerapkan sistem ekonomi terpusat, memperlihatkan prinsip dan pola marxis meniru sistem kesatuan soviet. Pelaporan keuangan terjadwal dan lengkap, fitur utamanya adalah orientasi pengaturan dana dimana dana berarti properti, barang dan material yang digunakan dalam produksi. Pelaporan keuangan ditekankan adanya neraca, yang memfleksikan sumber daya dan kebijakan pemerintah.
Perekonomian Cina saat ini paling tepat disebut sebagai perekonomian Hibrid  (Campuran), dimana Negara mengendalikan komoditas dan industri yang strategis, sementara industri lain serta sektor komersial dan swasta, diatur oleh system yang berorientasi kepada pasar. Dengan adanya reformasi ekonomi dimana mencakup privatisasi,termasuk pengalihan perusahaan milik Negara menjadi perusahaan perseroan yang mengeluarkan saham, aturan akuntansi yang baru telah dikembangkan bagi perusahan-perusahaan yang baru diprivatisasikan dan perusahaan-perusahaan independent dengan kewajiban terbatas, serta badan usaha milik asing seperti
peusahaan patungan.

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Undang-undang akuntansi, terakhir kali diubah pada tahun 2000, mencakup semua perusahaan dan organisasi, termasuk semua yang tidak dipegang atau diatur oleh Negara. The State Council/Dewan Pemerintah juga mengeluarkan Aturan Pelaporan dan Akuntansi Keuangan Perusahaan.
Hukum akuntansi, yang diamandemenkan pada tahun 2000, mencakup seluruh perusahaan dan organisasi, termasuk yang tida dimiliki dan tidak dikendalikan oleh Negara. Dewan Negara (satuan Eksekutif yang berhubungan dengan Kabinet) Juga telah mengeluarkan aturan Pelaporan dan Akuntansi Keuangan bagi Perusahaan (Financial Accounting and reporting Rules for Enterprises- FARR). FARR ini berfokus pada pencatatan buku, penyusunan laporan keuangan, pelaporan praktik, dan masalah-masalah akuntansi keuangan dan peaporan lainya. FARR Berlaku untuk seluruh perusahaan selain perusahaan yang sangat kecil yang tidak memperoleh dana dariluar, Kementrian keuangan, yang dawasi oleh Dewan Negara, merumuskan standar akuntansi dan auditing. Pada tahun 1992 Menteri keuangan mengeluarkan Standar Akuntansi Keuangan untuk Perusahaan Bisnis ( Accounting Standards For Busines Enterprises- ASBE). ASBE yang baru diterbitkan pada tahun 2001.
Komite Standar Akuntansi Cina ( China Accounting Standards Committee-CASC) didirikan pada tahun 1998 sebagai badan berwenang dibawah kementrian keuangan yang bertanggung jawab untuk mengembangkan Standar akuntansi.
Sistem akuntansi di cina untuk perusahaan bisnis:
  • Prinsip dasar : Kelangsungan Usaha, Substansi Mengungguli bentuk, konsistensi, ketepatan waktu, dapat dipahami dasar akrual, penyandingan, kehati-hatian,
    materialitas penurunan nilai.
  • Definisi Elemen : aktiva, Kewajiban Ekuitas pemilik, Pendapatan, beban, laba
  • Klasifikasi dan prinsip untuk pengakuan dan pengukuran: aktiva kewajiban atau ekuitas.
  • Prinsip untuk pengakuan pendapatan dan beban dan klasifikasinya.
  • Isi laporan keuangan dan akuntansi.
Pelaporan Keuangan
         Periode pembukuan diminta sesuai dengan kalender tahunan.
         Laporan Keuangan terdiri atas:
a)      Neraca
b)      Laporan laba rugi
c)      Laporan arus kas
d)     Laporan perubahan ekuitas
e)      Catatan
Patokan Akuntansi
•      Penggabungan usaha dicatat menggunakan metode pembelian.
•      Kapitalisasi dan Uji penurunan nilai tahunan diberlakukan untuk goodwill.
•      Untuk menghitung usaha gabungan digunakan metode ekuitas.
•      Penilaian aset menggunakan basis harga perolehan.
•      Biaya depresiasi didasarkan pada basis ekonomi.
•      Penilaian persediaan menggunakan metode FIFO dan rata-rata.

5.      INDIA
Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
a.       Akuntansi dipengaruhi oleh bangsa inggris
b.      Departemen Urusan Perusahaan pada tahun 1956 memperbaharui Akta Perusahaan yang  berisikan Kitab Akuntansi. Menurut Akta tersebut, Kitab Akuntansi :
         Harus memberikan sudut pandang yang adil dan sebenarnya menyangkut status urusan perusahaan
         Harus tetap pada basis akrual sesuai dengan system akuntansi pencatatan ganda
c.       Lembaga yang bertanggungjawab atas izin profesi Akuntansi, pengembangan standart dan    proses audit adalah The Institute of Chartered Accountant of India. Institute tersebut  berencana untuk mengadopsi IFRS secara penuh tanpa modifikasi
d.      Standar Akuntansi India atau Indian Accounting Standards (AS) diterbitkan oleh Dewan Akuntansi Standar (Accounting Standards Board), Standart Asuransi dan Auditing atau (Auditing Assurance Standards) diterbitkan oleh Dewan Audit dan Asuransi Standar
e.       Pengawasan terhadap pasar modal ada pada Securities and Exchange Board of India  (SEBI)
Pelaporan Keuangan
1.      Neraca dua tahun
2.      Laporan Laba Rugi
3.      Laporan Arus Kas
4.      Kebijakan Akuntansi dan Catatan
Pengukuran Akuntansi
  • Penggabungan
  • Untuk penggabungan usaha tidak ada standar akuntansinya, tetapi sebagian besar menggunakan metode pembelian, yang disebut dengan amalgamation
  • Goodwill
  • Dikapitalisasi, diamortisasi dan diuji impairmentnya (pengurangannya).
  • Penilaian asset tetap memakai nilai wajar dan harga perolehan, sedangkan asset tidak berwujud diamortisasi lebih dari 10 tahun
  • Biaya persediaan dihitung yang lebih rendah antara harga perolehan dan nilai yang dapat direalisasi, FIFO, dan rata-rata
  • Sewa pembiayaan dikapitalisasi dalam nilai lancar pasar dan didepresiasi terhadap masa penggunaan sewa
  • Sewa operasional dicatat sebagai biaya dengan metode garis lurus

Frederick D.S. Choi, dan Gary K. Meek, International Accounting, Jakarta: Salemba Empat,2010.