Jumat, 11 Desember 2015

KOPERASI SEJAHTERA RAKYAT

SEJARAH BERDIRINYA KOPERASI SEJAHTERA RAKYAT

Untuk saling bantu membantu sesama untuk tercapainya kesejahteraan bersama, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar, sehingga di bentuklah KOPERASI SEJAHTERA RAKYAT untuk mencapai hal tersebut.
Pada tanggal 11 Februari 2006 di Jalan Tipar Cakung  RT 08/07 Cakung Barat Jakarta Timur, kode pos 13910, dengan anggota pendiri 30 orang. Kami mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT , karena atas restunya kami bisa membentu badan usaha koperasi, dimana nanti dapat membantu sesama manusia dan lingkungan kita.
Koperasi simpan pinjam “SEJAHTERA RAKYAT” ini berdiri buakn semata-mata untuk menggapai atau mencari keuntungan , tapi ada banyak kegiatan sosial yang mesti kami lakukan

VISI DAN MISI KOPERASI SIMPAN PINJAM  SEJAHTERA RAKYAT

VISI
·         Koperasi simpan pinjam “SEJAHTERA RAKYAT” terus melangkah sebagai penggerak ekonomi rakyat yang pantang menyerah untuk membangun citra terbaik dan menghapus persepsi negatif gerakan koperasi.

MISI
  • Memberikan pelayanan yang terbaik untuk anggota ataupun calon anggot
  • Meningkatkan kesejahteraan anggota atau calon anggota
  • Memberikan pelayanan lebih cepat di banding lembaga keuangan lainnya
  • Mengemban amanah anggota
  • Menjunjung tinggi keputusan rapat anggota
  • Manajemen yang tangguh, mandiri, berdedikasi dan terpercaya


STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI SEJAHTERA RAKYAT

PENGURUS
Ketua              : Wawan Setiawan
Sekretaris        : Dina Astina Zulaiha
Bendahara       : Mila Karmila

PENGAWAS
Ketua              :I Made Mendra
Anggota          : Rifa’i zulfahmy
Anggota          : Zulfikri syahrul

PENGELOLA
Ketua Pengurus                                   : Wayan Sudiarta
Kepala Bagian Dana dan Pinjaman    : Dina Astina Zulaiha
Kasir                                                    : Ratna Ajeng Rasmaina
Pengelola Lapangan                            : Yanto Achir Nugroho
Kebersihan                                          : Titik Supriyanti

Prinsip-prinsip merajuk pada undang-undang nomer 25 tahun 1992, prinsip koperasi adalah :
  • Kenggotaan bersifat sukarela dan terbuka 
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan pengkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi